Oleh: Dr. H. Tata Sukayat, M.Ag, Kordinator Biro Penelitian dan Pengembangan Dakwah APDII
Dakwah berarti mengajak orang berakal sehat menuju Allah (al Islam). Hukum berdakwah wajib bagi umat Islam. Bentuk dakwah bisa dengan lisan, tulisan peragaan (i'lam), kebijakan suatu kekuasaan maupun dengan percontohan (teladan).
Allah berfirman dalam QS. Ali Imran: 104
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْن
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) ma'ruf, dan mencegah dari munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Prioritas dakwah berdasarkan ayat ini adalah mengajak pada al-Khayr (al-Islam). Dengan demikian dakwah adalah proses Islamisasi (mengislamkan kafir). Ini dakwah yang dilakukan nabi, para shahabat, bahkan para wali songo dengan melakukan Islamisasi Nusantara.
Setelah di Islamkan, baru dakwah berupa amar ma'ruf (humanisasi) dan nahi munkar (liberasi) ke dalam internal umat. Jika melaksanakan ini, Allah menjamin kita menjadi umat terbaik (QS.AIi Imran: 110).
Sudahkah hari ini kita berdakwah? Dengan orientasi dakwah ke luar dalam rangka meningkatkan kuantitas umat Islam. Dan orientasi ke dalam, sebagai upaya meningkatkan kualitas umat Islam...Robbunallah.
Dilansir dari akun instagram https://www.instagram.com/tata_sukayat/